Dulu pernah seseorang menegur saya karena memakai rok dan mempertontonkan betis saya yang menurutnya bisa membangkitkan gairah erotis J. Jika terjadi sekarang barangkali saya bisa terjerat UU Pornogafi karena telah mengusik libido seseorang. L
Padahal di negara-negara lain yang saya kunjungi pakaian bukanlah ‘fear factor’ baik bagi pemakai maupun penontonnya. Demikian juga entity lain yang sudah sangat jelas tergolong cabul : majalah, acara TV, video, koran, iklan, billboard dan sejenisnya yang dengan bebas bisa ditemukan di mana saja. Di Rental Video Korea sebelum mencapai rak film anak saya harus melewati deretan rak film video blue. Di kaki lima Hong Kong, majalah sekelas Playboy di jual seperti kerupuk.
Apakah kemaksiatan negara-negara ini lebih tinggi dari Indonesia? Apakah dengan memberi hukuman terhadap pornografi akan menutup pintu bagi percabulan?
Bagi saya, Undang – undang pornografi sama dengan berkatan “Jangan” kepada anak saya yang berusia 1,5 tahun. Saat ini ia melakukan apa aja yang ‘tidak’ dilakukan oleh orang dewasa yang waras. Memanjat TV, lemari, meja dan apa saja yang bisa dipanjat. Membongkar apa saja yang rapih ditata. Berusaha menyalakan kompor walau bukan untuk memasak, mencuci tangan dan wajahnya mungilnya di closet, mengunyah sliper kamar mandi mengiranya permen karet. Dan setiap kali kami berkata “jangan”, ia semakin penasaran dan semangat melakukannya. Hukuman tidak membuatnya kapok bahkan dianggapnya sebagai hiburan.
Ia sering mambuat kami panik. Misalnya ketika kami harus melarikannya ke rumah sakit ketika kepalanya bocor dan bersimbah darah atau pada waktu kami menjadi tontonan umum karena kepalanya terjepit jendela mobil. Banyak kejadian yang membuat jantung saya hampir copot dan sendi-sendi hampir lepas dari engselnya.
Jadi, apa yang harus kami lakukan sebagai orang tua yang mengasihi anaknya yang juga ingin melindunginya, membesarkannya tanpa cacat sekaligus mencegah agar rumah kami tidak kebakaran?
Pertama,
memakai insting ‘parnografi’ kami sebagai orang tua dan menjadikan rumah kami sedapat mungkin ‘baby proof’. Menempeli setiap sudut yang berbahaya, menyingkirkan semua perabotan yang tidak perlu, menyegel laci, drawer, kitchen set dengan pengaman khusus bayi (yang sebenarnya percuma karena segera ia tahu bagaimana membukanya) dan terakhir melakukan pengawasan melekat. Ini berarti tidak membiarkan ia lepas dari pandangan lebih dari lima detik.
Demikian juga untuk melindungi masayarakat dari pengaruh pornografi, cara yang paling efektif membuat negara ‘baby proof’, yang bersifat melindungi tapi bukan dengan tujuan memberi hukuman. Menurut saya, inilah fungsi dari agama, nilai-nilai tradisional keluarga dan norma-norma postif masyarakat.
Kedua,
memberikan kebebasan kepada anak kami mengeksplore apa yang ada disekitarnya dan menganggap itu sebagai proses belajarnya. Mengeluarkan isi kitchen set, mengacak-acak lemari pakaiannya, meremas-remas makanan sebelum dimakannya, menumpahkan isi gelas minumannya dan apa saja
yang ingin dilakukan selama itu tidak membahayakannya. Ajaibnya, setelah mengulangnya beberapa kali ia akhirnya bosan dan meninggalkan aktivitas yang menguras tenaga ibu itu. Memang jadinya capek membereskan semua kotoran tersebut, tapi ada juga manfaatnya bagi seorang ibu seperti saya untuk cepat menurunkan badan.
Dari pada mengeluarkan UU yang akan membuat masyarakat penasaran dan semakin semangat mencoba-coba yang akhirnya menjadikan penjara sesak dengan para eksplorer yang kepengen tahu ini, lebih baik berikan mereka kebebasan untuk belajar dari pengalaman. Belajar bertanggung jawab dan menerima konsukuensi dari pilihan-pilihan mereka. Menetukan apa yang bagi mereka benar dan melakukannya berdasarkan dorongan hati nurani. Asalkan diberi pagar-pagar yang semestinya, bebaskan masyarakat untuk membedakan terang dari gelap dan melihat kebenaran dari kedurjanaan.
Ketiga,
untuk menghindari leher tegang dan berteriak “no” setiap lima detik saya sering mengalihkan perhatian anak untuk sesuatu yang lepih positif misalnya
bermain bersama, membaca buku, menonton acara anak atau membawanya bermain ke tempat bermain anak sebagai sarana ia menyalurkannya energinya.
Jika kita setuju dengan pendapat Sigmund Freud, berarti manusia adalah makhluk yang digerakkan oleh libido seksualnya yang harus disalurkan baik dalam bentuk negatif maupun positif. Oleh karena itu untuk mengalihkan energi meluap-luap masayarakat, pemerintah harus menyediakan kompensasi yang positif dan edukatif. Misalnya sediakan tayangan yang bermutu dan informatif dibanding dengan sinetron mistik menyesatkan. Bangun pusat kebudayaan, perpustakan, kebugaran, serta tempat sosialisasi lainnya yang aman dan nyaman. Ini tetunya bisa tercapai jika perekonomian negara telah mapan.
Keempat,
apapun yang kami lakukan sebagian besar akan ditiru oleh anak kami, oleh karena itu tidak ada cara yang lebih efektif untuk mengajar dan mendidik seorang anak selain dari memberikan contoh yang tepat.
Otak dirancang untuk belajar dengan meniru (Tony Buzan). Untuk menghasilkan masyarakat yang bersih, harus dimulai dari tempat tinggi, dari pemerintah dan dari aparat hukum lainnya. Mereka yang harus menjadi contoh moral. Jika pejabat punya istri simpanan dimana-mana mengapa berharap rakyat tidak melakukannya? Jika penegak hukum rajin mengunjungi rumah pelancuran mengapa rakyat yang melakukan hal yang sama harus dihukum?
Jika demikian apakah UU Pornografi itu diperlukan?
Tags: Child, Education, Family, Law, Parenting, Politic, Pornography



November 13th, 2008 at 5:00 pm
Yes, setuju.. satu TELADAN jauh lebih berdampak daripada 1000 peraturan. Nice article..rasanya saya harus banyak belajar dari Zus Nancy..Salam untuk seluruh keluarga di Korea.
November 13th, 2008 at 6:20 pm
klo otak dah porno biar liatin cewe make baju tetutup jg tetep cabul koq whahaha
kyaknya banyak yg ga setuju d..tmasuk gw.. hihi..
November 14th, 2008 at 1:52 pm
Haha… Guru kencing berdiri, murid kencing berlari, walaupun dipasang pengumuman besar2 ditembok sekolah DILARANG KENCING! (^^,)
November 14th, 2008 at 6:39 pm
ada yg ampe segitunya ga se -G- huehhehe :p
btw definisi n batas mana se dah masuk UU porno n hukumannya apa ya..
gw blun pna nyari tau ampe sdalam itu se infonya..
kl ampe dilarang make clana or rok pendek2 ..palagi pas cuaca panas.. mendingan kena denda aja d whahaha :p
November 14th, 2008 at 7:08 pm
Dear Nancy,
I agree with you. Nice posting!!!
BTW, there are a special message and an award for you as one of my event’s contestants.
Thank you for your support!!
November 14th, 2008 at 9:35 pm
Shalom kak Nancy,
Hihihi mank benar, malah yg jadi member VVIP tempat2 spa terselubung, panti2 pijat, karaoke, sebagian besar adalah pejabat2. Apalagi sekarang gaji pejabat yg lebih dari cukup.
Dan semakin dilarang semakin menjadi2, yg perlu bukan UU tetapi dari kesadaran diri sendiri dan didikan. Jika kesadaran diri sendiri tidak ada serta dasar didikan tidak menjamin maka diberlakukan UU apapun percuma.
Paling sulit mengontrol hati dan keinginan daging,
Mat. 26:41 Berjaga-jagalah dan berdoalah, supaya kamu jangan jatuh ke dalam pencobaan: roh memang penurut, tetapi daging lemah
Terus terang saya sendiri masih berusaha sekuat tenaga untuk ini…hehehehe….
God bless u………
November 15th, 2008 at 12:51 am
Halo Bu …
Saya ngga pernah mikir sedalem ini bu mengenai UU Pornografi, apalagi kalau dikaitkan dengan cara kita mendidik anak, padahal anak saya juga sekarang umurnya 1,5 tahun
…
Memang bangsa kita ini sudah terlalu lama tenggelam ya Bu, rakyat ngga punya role model yang bisa dicontoh, bahkan kalau kita lihat tokoh agama saja banyak yang korupsi. Departemen Agama negara kita ini saja terkenal sebagai departemen yang terkorup… Anggota DPR kita saja banyak yang main perempuan dll ….
Akhirnya solusi yang dicari menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyentuh esensi permasalahannya.
hmm ..
be te we nice writings Bu, senantiasa up to date!
Gbu
November 15th, 2008 at 11:32 pm
Betul Bu!, sebuah illustrasi yang mudah dimengerti.
Yang paling menakutkan adalah peran masyrakat terhadap pelaksanaan UU itu. Orang tertentu (akan)menggunakannya dengan brutal. (Tanpa UU saja orang ini melakukan suka-sukanya dan dibiarkan pihak berwajib) jadi negeri kita ini termasuk negeri aneh.
November 16th, 2008 at 9:55 pm
ga kan efektif dan efisien.
akan terlalu banyak biaya yang dikeluarkan yang menyangkut UU Porn
baik biaya membuat dan memelihara UU tsb
biaya orang2 yang berkampanye menolaknya
atau ini salah satu usaha pemerintah untuk menggairahkan ekonomi.
biaya2 yang dikeluarkan tersebut sedikit banyak akan menggerakkan ekonomi di beberapa sektor.
haaalaaah kok ngawur komenku.
November 19th, 2008 at 7:39 pm
Yap, saya setuju ada UU Pornografi, kl efektif atau tidak tergantung pemerintah yg menjalankan dan menegaskan UU ini
April 4th, 2009 at 11:33 am
Ulasan ttg “Aturan tindak pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE tentang informasi elektronik bermuatan Pornografi” dapat disimak pada : http://www.ronny-hukum.blogspot.com
Terima kasih.